Kamis, 05 Februari 2009

MUI Fatwakan Merokok Haram

PADANG, (PRLM).- Ijtima Ulama memfatwakan haram merokok di area publik. Khusus pengurus MUI, peserta sepakat mengharamkan para personelnya merokok.

Fatwa disepakati dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipimpin K.H Ma`ruf Amin (Ketua Fatwa MUI) di aula Perguruan Diniyah Putri Padang Panjang, Minggu (25/1) petang.

Fatwa merokok sebagai bagian pembahasan masail fiqhiyyah mu`ashirah/masalah fiqih kontemporer yang dibahas Komisi B1.

Masalah ini menjadi bahasan paling menarik dan sarat argumen dari para ulama. Pimpinan sidang harus membuka sesi inventarisasi masalah dan tanggapan peserta dalam beberapa termin.

Ketika perdebatan hukum merokok berlangsung, sejumlah aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Padang Panjang dan aktivis pendukung rokok menyebarkan seruan agar MUI menunda fatwa merokok.

Sedang kelompok lainnya yang berbaju aktivis perlindungan anak menyerukan MUI tetap mengeluarkan fatwa merokok.

Komisi B1 sebenarnya membahas masalah lain antara lain fiqh zakat. Perdebatan masalah amil,dll sebagai elemen pelaksana zakat sangat keras. Namun tidak cukup menarik perhatian publik. Para aktivis pro dan kontra rokok fokus pada fatwa rokok. Bahkan, peserta ijtima sebagian besar bergabung dengan `komisi fatwa rokok` untuk melihat dinamika dalam persidangan.

Dr.Hasanudin, MAg selaku juru bicara Komisi B1 yang membahas rokok, menyatakan, seluruh peserta sepakat hukum merokok bukan wajib, sunat dan mubah.

"Seluruh peserta sepakat merokok dilarang, hanya beda pendapat tentang tingkat larangan merokok," kata dia disambut teriakan huuu oleh para santri perempuan yang sengaja menyaksikan pleno ulama.

"Sebagian ulama berpendapat makruh, sebagian ulama lainnya berpendapat haram. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya haram," kata Hasanudin. Kalimat sebagian besar ulama (jumhur ulama) langsung direspon protes peserta meskipun akhirnya pimpinan sidang K.H Ma`ruf Amin bisa menenangkan.

Saat peserta sedikit tenang, juru bicara meneruskan, "Peserta sepakat memberi mandat dan amanat ke Komisi Fatwa MUI Pusat untuk mmerumuskan hukum merokok haram atau makruh."

PENCEMARAN UDARA

Udara merupakan faktor yang penting dalam kehidupan, namun dengan meningkatnya pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan. Udara pencemaran-udarayang dulunya segar kini kering dan kotor. Hal ini bila tidak segera ditanggulangi, perubahan tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia, kehidupan hewan serta tumbuhan

Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing di dalam udara dalam jumlah tertentu serta berada di udara dalam waktu yang cukup lama, akan dapat mengganggu kehidupan manusia. Bila keadaan seperti itu terjadi maka udara dikatakan telah tercemar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran udara, yang dimaksud dengan pencemaran udara adalah masuknya atau dimaksuknya zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara ambient turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak memenuhi fungsinya.

Sumber Pencemar Udara

Telah disadari bersama, kualitas udara saat ini telah menjadi persoalan global, karena udara telah tercemar akibat aktivitas manusia dan proses alam. Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat secara alamiah, misalnya asap kebakaran hutan, akibat gunung berapi, debu meteorit dan pancaran garam dari laut ; juga sebagian besar disebabkan oleh kegiatan manusia, misalnya akibat aktivitas transportasi, industri, pembuangan sampah, baik akibat proses dekomposisi ataupun pembakaran serta kegiatan rumah tangga

Polusi Rokok melebihi Diesel

Bahan pencemar udara yang dikeluarkan rokok ternyata sepuluh kali lebih besar dibanding yang dikeluarkan mesin diesel, demikian hasil penelitian di Italia. Para ilmuwan membandingkan jumlah bahan-bahan yang dikandung dalam asap mesin mobil berbahan bakar diesel dengan asap rokok.
Kebanyakan bahan kimia yang dikeluarkan asap rokok merupakan bahan-bahan yang merusakkan lingkungan. Aldehyd misalnya merusakkan tanaman, mata dan saluran pernafasan, lanjutnya. Sedangkan nitric oksida adalah biang keladi terbentuknya lapisan ozon. Invernizzi berharap hasil penelitian ini menjadi senjata baru untuk memerangi rokok. Ironisnya saat ini banyak orang berkempanye menentang polusi dengan rokok menggantung di bibirnya. Padahal asap rokok mereka berbahaya pula bagi lingkungan.

Racun pada Rokok
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
  • Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
  • Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu.
  • Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
  • 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
  • 4x menderita kanker esophagus
  • 2x kanker kandung kemih
  • 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
 

dream's come true © 2008. Template Design By: SkinCorner