Kamis, 05 Februari 2009

MUI Fatwakan Merokok Haram

PADANG, (PRLM).- Ijtima Ulama memfatwakan haram merokok di area publik. Khusus pengurus MUI, peserta sepakat mengharamkan para personelnya merokok.

Fatwa disepakati dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipimpin K.H Ma`ruf Amin (Ketua Fatwa MUI) di aula Perguruan Diniyah Putri Padang Panjang, Minggu (25/1) petang.

Fatwa merokok sebagai bagian pembahasan masail fiqhiyyah mu`ashirah/masalah fiqih kontemporer yang dibahas Komisi B1.

Masalah ini menjadi bahasan paling menarik dan sarat argumen dari para ulama. Pimpinan sidang harus membuka sesi inventarisasi masalah dan tanggapan peserta dalam beberapa termin.

Ketika perdebatan hukum merokok berlangsung, sejumlah aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Padang Panjang dan aktivis pendukung rokok menyebarkan seruan agar MUI menunda fatwa merokok.

Sedang kelompok lainnya yang berbaju aktivis perlindungan anak menyerukan MUI tetap mengeluarkan fatwa merokok.

Komisi B1 sebenarnya membahas masalah lain antara lain fiqh zakat. Perdebatan masalah amil,dll sebagai elemen pelaksana zakat sangat keras. Namun tidak cukup menarik perhatian publik. Para aktivis pro dan kontra rokok fokus pada fatwa rokok. Bahkan, peserta ijtima sebagian besar bergabung dengan `komisi fatwa rokok` untuk melihat dinamika dalam persidangan.

Dr.Hasanudin, MAg selaku juru bicara Komisi B1 yang membahas rokok, menyatakan, seluruh peserta sepakat hukum merokok bukan wajib, sunat dan mubah.

"Seluruh peserta sepakat merokok dilarang, hanya beda pendapat tentang tingkat larangan merokok," kata dia disambut teriakan huuu oleh para santri perempuan yang sengaja menyaksikan pleno ulama.

"Sebagian ulama berpendapat makruh, sebagian ulama lainnya berpendapat haram. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya haram," kata Hasanudin. Kalimat sebagian besar ulama (jumhur ulama) langsung direspon protes peserta meskipun akhirnya pimpinan sidang K.H Ma`ruf Amin bisa menenangkan.

Saat peserta sedikit tenang, juru bicara meneruskan, "Peserta sepakat memberi mandat dan amanat ke Komisi Fatwa MUI Pusat untuk mmerumuskan hukum merokok haram atau makruh."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

dream's come true © 2008. Template Design By: SkinCorner